Makalah Hukum Tata Negara Islam "Sistem Perpajakan dalam Sistem Pemeritahan Islam"
Diposkan oleh heri siswanto on Rabu, 12 maret 2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adakah pajak dalam
Islam? Pertanyaan yang mungkin sering diutarakan orang yang mengkaji
beberapa disiplin ilmu yang erat hubungannya dengan Tata Negara Islam.
Seperti penghasilan Negara kita yang faktanya mencapai 78% dari pajak,
terutama Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terbukti
juga dari fakta menarik tentang alokasi pajak untuk fakir miskin,
peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang kita rasakan
bersama tidak diikuti oleh penurunan angka kemiskinan, alokasi pajak
untuk mengatasi kemiskinan melalui departemen sosial
hanya Rp 16,2 triliun atau setara 4,1 dari APBN pada tahun 2005.
Ternyata 51% penerimaan pajak digunakan untuk membayar utang Negara.
Tidak adanya definisi
pajak dalam Undang-undang Perpajakan. Maka bisa dipastikan semua orang
mendefinisikan pajak sebagai alat kepentingan penguasa, kembali ke
pertanyaan awal, pajak dalam Islam Gusfahmi dalam bukunya Pajak atau
Dharibah menurut Syariah adalah berbeda dengan pajak atau tax
dalam ekonomi kapitalis dan sosialis. Pajak dibolehkan dalam Islam
karena adanya kondisi tertentu juga dengan syarat tertentu, seprti harus
adil merata dan tidak membebani rakyat. Jika melanggar ketiganya maka
pajak seharusnya dihapus dan pemerintah mencukupkan diri dari sumber
sumber pendapatan yang jelas. Lebih lanjut akan dijelaskan dalam makalah
yang kami susun berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian pajak atau dharibah serta macam-macamnya dalam Sistem Pemerintahan Islam ?
2. Bagaimana penggunaan pajak dalam sistem pemerintahan Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Macam-macam Pajak dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam
istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Adh-Dharibah, yang
artinya adalah: “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik
pajak.” Para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Sedangkan, menurut ahli bahasa, pajak
adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal
menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.”[1]
Ketentuan-ketentuan
syar’I, baik yang tertuang di dalam Alqur’an maupun Hadits Nabi SAW,
yang mengatur pajak secara langsung memang tidak ada. [2]
yang ada adalah atsar para sahabat yang berbentuk praktek
penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, sejak
Khalifah Umar bin Khattab. Itupun terbatas pada pajak yang wajib dibayarkan oleh warga Negara non muslim yang menggarap tanah Negara.
Diluar
kenyataan tersebut timbul beberapa perbedaan dari kalangan ahli hukum
tentang boleh-tidaknya pajak sebagai sumber pendapatan Negara, salah
satu pendapat yang dapat dambil adalah pendapat dari M. Yusuf Qardawi
“Tidak diragukan lagi bahwa mencari hukum melalui kaidah syarat ini
tidak hanya berakhir pada pembolehan pajak semata-mata tapi menetapkan
kewajiban serta memungutnya untuk merealisasikan kepentingan umum dan
Negara serta guna menolak segala yang membahayakan kepadanya, apabila
sumber-sumber lain tidak mencukupinya.”[3]
Menilik
sejarah, pada masa awal pemerintahan, pendapatan, dan pengeluaran
hampir tidak ada. Rasulullah tidak mendapatkan gaji atau upah sedikitpun
dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa
makanan. Pada masa yang sama pula tidak ada tentara formal, semua
muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji
tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan
perang. Rampasan perang tersebut meliputi senjata, kuda, unta, dan
barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dalam perang.
Adapun
macam-macam pajak yang pernah dipraktekkan dalam pemerintahan Islam,
juga yang pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, adalah sebagai berikut:
1.1. Pajak kepala (al-Jizyah)
Kata jizyah diambil dari kata jaza’ yang artinya imbalan.[4] Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam yang bukan muslim kepada pemerintah Islam. Jizyah ini
dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan
konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah
Islam untuk mereka.[5]
Pada masa Rasulullah, besarnya jizyah
satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayar, sedangkan
perempuan, anak-anak, pengemis, orang tua, penderita sakit jiwa dan
semua yang menderita sakit jiwa dan semua yang menderita sakit
dibebaskan dari kewajiban ini. [6]
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan
pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non Islam laki-laki,
merdeka dan sudah dewasa, sehat dan kuat serta masih mampu bekerja.[7] Jizyah didasarkan kepada firman Allah di dalam al-Qur’an:
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ
الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ
عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya
: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang
benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada
mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka
dalam Keadaan tunduk. (QS. Al-Taubah: 29)[8]
Dalam sejarah, jizyah telah
lama dipraktekkan jauh sebelum kedatangan Islam. Dalam hubungan
internasional ketika itu, Negara-negara seperti Romawi, Persia dan
Yunani, mewajibkan penduduk Negara yang mereka taklukkan untuk membayar
pajak kepada mereka. Setelah Islam datang, Islam melakukan perubahan
dengan membebaskan penduduk yang kalah perang dari wajib militer. Bila
mereka masuk militer, maka mereka dibebaskan dari kewajiban membayar jizyah.
Perubahan
lain yang dilakukan Islam dalam hal ini adalah memformat jizyah menjadi
suatu sistem sosial yang memberikan peluang bagi warga Negara
non-muslim di dar al-Islam untuk memperoleh tunjangan dari Negara. Oleh karenanya, jizyah tidak diambil dari non-muslim yang miskin dan anak-anak.
Besarnya
jumlah jizyah sangat relatif, tergantung pada kebijaksanaan pemerintah.
Pembayarannya pun bersifat fleksibel, tidak harus dengan dengan uang
melainkan bisa juga dibayar dengan binatang ternak dan kewajiban ini
hanya diberlaukan sekali setahun. [9]
1.2. Pajak Tanah (Kharaj)
Kharaj secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak tanah. Pajak tanah ini dibebankan atas tanah non-muslim dan dalam hal-hal tertentu juga dapat dibebankan atas umat Islam. [10]
Berbeda dengan jizyah yang ditetapkan oleh nash, kharaj ditetapkan oleh ijtihad.[11] Oleh karena itu, penanganan kharaj diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad imam.[12]
Kharaj pertama
kali dikenal dalam Islam setelah perang Khaibar, yaitu pada saat
Rasulullah SAW memberikan dispensasi kepada penduduk Yahudi Khaibar
untuk tetap memiliki tanah mereka, dengan syarat mereka membayar
sebagian hasil panennya kepada pemerintah Islam. Dalam sejarah
Pemerintahan Islam, kharaj merupakan sumber keuangan Negara yang dikuasai pemerintah, bukan oleh sekelompok orang. Adapun kewajiban membayar kharaj hanya sekali satu tahu.
Jumlah kharaj yang
pernah dipraktekkan dalam Pemerintahan Islam beragam, sesuai dengan
kondisi sosial masyarakat yang wajib membayarnya dan tanah pertaniannya.
Adapun menyangkut teknis pengumpulannya kharaj biasanya dilakukan oleh sebuah tim atau dewan yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. [13]
1.3. ‘Ushur at-Tijarah
‘Ushur at-Tijarah adalah
pajak perdagangan yang dikenakan kepada pedagang non-muslim yang
melakukan transaksi bisnis di Negara Islam. Pajak perdagangan ini tetap
diberlakukan dalam dunia internasional hingga saat sekarang.
Dalam
Negara Islam, kebijakan pemberlakuan pajak perdagangan ini dimulai pada
Pemerintahan ‘Umar ibn Khathab. Ketika wilayah kekuasaan Islam
mengalami perluasan yang pesat, sebagian kaum muslimin melakukan
perdagangan internasional dengan Negara-negara non Muslim. Dalam
perdagangan tersebut, ternyata umat Islam yang melakukan transaksi di
Negara non-muslim dikenakan pajak oleh Pemerintahan yang bersangkutan.
Dari hal tersebut, akhirnya ‘Umar pun memberlakukan pajak perdagangan
bagi non-muslim warga negara asing yang melakukan transaksi bisnis di
Negara Islam. Adapun pemberlakuan pajak ini dimaksudkan untuk menambah
devisa Negara dalam rangka mengelola dan menjalankan roda Pemerintahan.
Seperti halnya jizyah, kewajiban pajak perdagangan ini juga hanya setahun sekali. Namun berbeda dengan jizyah,
pajak perdagangan masih tetap diberlakukan dalam masa modern ini yang
tentu saja dengan penerapan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman,
contohnya dengan memberlakukan bea masuk barang-barang impor.[14] Bea import adalah aturan siyasah syar’iyah yang diserahkan kepada kebijaksanaan pemerintah demi kemaslahatan umat.[15]
Sumber-sumber Pendapatan Negara pada Masa Rasulullah dapat diklasifikasikan sebagai berikut : [16]
|
Dari Kaum Muslim
|
Dari Kaum Non Muslim
|
Umum (Primer Sekunder)
|
|
· Zakat
· Ushr (5-10%)
· Ushr (2,5 %)
· Zakat Fitrah
· Wakaf
· Amwal Fadhilah
Nawaib
· Sedekah lain
· Khums
|
· Jizyah
· Kharaj
Ushr (5%) |
· Ghanimah
· Fai
· Uang Tebusan
Pinjaman dari kaum Muslimin atau non-Muslim
· Hadiah dari pemimpin atau pemerintahan Negara lain
|
2. Penggunaan Pajak dalam Sistem Pemerintahan Islam
Di
antara masalah terpenting yang mendapat perhatian Islam adalah
pembagian kekayaan secara adil di tengah masyarakat. Pembagian kekayaan
ini dilakukan dalam tiga tahap, pra produksi, saat produksi dan pasca
produksi. Dalam hal pembagian kekayaan ini ada keniscayaan untuk
menerapkan keadilan, penyusunan kebijakan dan campur tangan pemerintahan
Islam dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, dalam sistem ekonomi Islam
selain kepemilikan pribadi ada juga kepemilikan negara dan kepemilikan
umum. Tentunya, apa saja yang dimiliki oleh negara akan dimanfaatkan
untuk kepentingan umum dan pembiayaan pengelolaan negara. Ada pula
kekayaan milik umum seperti hutan, laut, danau, gunung dan lainnya yang
menurut Islam adalah milik umum. Hal-hal tadi tidak berada dalam
kepemilikan negara. Negara hanya berfungsi sebagai pengawas dan pengatur
pemanfaatannya, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umum. Dengan
demikian, kekayaan ini tidak jatuh dalam monopoli segelintir orang
tertentu.
Distribusi
dan pembagian kesempatan berproduksi di tengah masyarakat adalah salah
satu masalah inti dalam setiap sistem ekonomi. Sistem yang berdiri di
atas landasan pembagian yang benar adalah sistem ekonomi yang bisa
memberi kesempatan dan membagi kekayaan secara adil kepada seluruh
anggota masyarakat. Dengan demikian, selain mencegah penistaan hak oleh
sebagian pihak, sistem ini juga mempertahankan hak-hak generasi
mendatang akan kekayaan negeri. Untuk menegakkan keadilan pada tahap ini
negara harus membuka peluang bagi kalangan masyarakat lemah untuk bisa
memperoleh fasilitas yang layak di bidang pendidikan, kesehatan,
lapangan kerja dan semisalnya. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan
pekerjaan yang lebih baik dan pendapatan yang lebih besar. Allah Swt di
surat al-Hasyr ayat 7 berfirman
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4’n?tã ¾Ï&Î!qß™u‘ ô`ÏB È@÷dr& 3“tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß™§=Ï9ur “Ï%Î!ur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ö’s1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya
: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya
(dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah
untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Amat keras hukumannya(QS Al Hasyr : 7).[17]
Ayat
ini menegaskan, jangan sampai kekayaan tertumpuk dan berputar hanya di
tangan segelintir orang kaya. Dalam kebanyakan kasus, kekayaan yang
hanya dimonopoli oleh sekelompok orang tertentu akan menciptakan satu
kutub kekuatan tersendiri di tengah masyarakat. Orang-orang yang
memperoleh kekayaan berlimpah lewat cara-cara yang tidak benar akan
menguasai masyarakat yang miskin. Kondisi seperti ini bertolak belakang
dengan ajaran Islam. Karena itu, dalam sistem pemerintahan Islam, negara
harus turun tangan dengan membuka pintu bagi masyarakat untuk bisa
terlibat dalam proses produksi.
Kewenangan
negara di bidang ekonomi berguna untuk mengatur aktivitas ekonomi di
sektor swasta. Untuk mewujudkan keadilan, negara melakukan tiga hal,
membuat undang-undang, serta bertindak dalam kapasitas pelaksana dan
pengawasan. Islam tidak mengizinkan perolehan kekayaan dengan segala
cara. Terkait pemerataan pendapatan, negara menerapkan aturan yang
mengatur berdasarkan kelayakan. Negara memegang tugas dalam hal
pemberian gaji secara adil, pengawasan terhadap pendapatan dari
aktivitas ekonomi dan pencegahan terhadap aktivitas ekonomi yang merusak
yang bisa mendatangkan kekayaan berlimpah yang tidak masuk akal.
Sistem
perpajakan dalam Islam memiliki peran penting dalam hal ini. Secara
umum, ada dua macam pajak yang diatur oleh sistem ekonomi Islam. [18]
1. Pajak dalam bentuk khumus dan zakat
Khumus
adalah kewajiban yang mesti dibayarkan sebesar 20 persen dari hasil
usaha selama satu tahun, pertambangan, ghanimah perang, dan penemuan
harta karun. Sedangkan zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan dari
beberapa item kekayaan seperti emas, perak, ternak, gandum dan lainnya
yang sudah diatur dalam ketentuan fikih. Khumus dan zakat ibarat pajak
harta yang harus dibayar oleh setiap muslim. Dengan membayarnya, orang
yang memiliki kelebihan harta bisa menyantuni kelompok masyarakat yang
kurang mampu. Hal itu juga menjadi salah satu cara untuk mencegah
terkumpulnya harta di tangan segelintir orang.
2. Pajak yang kebijakannya ditentukan oleh pemerintahan Islam sesuai dengan situasi dan kondisi.
Jenis
pajak kedua yang ditetapkan dalam Islam adalah pajak yang ditentukan
oleh pemerintahan Islam. Negara memerlukan pendanaan untuk membiayai
sektor investasi, manajemen dan membangun sistem ekonomi yang sehat.
Sementara, dana yang didapat dari zakat dan khumus tidak mencukupi.
Pajak ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi negara. Suntikan
dana ini berarti distribusi kekayaan dan pendapatan di tengah masyarakat
dengan cara yang lebih adil yang diawasi dan dikelola oleh negara.
Syarat-syarat
Pajak dimana sistem pajak yang di akui dalam sejarah Islam dibenarkan,
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Tidak ada sumber pendapatan lain.
2. Pembagian beban pajak yang adil
3. Di pergunakan untuk membiayai kepentingan umat bukan untuk maksiat.
4. Persetujuan para ahli dan cendekia
Pajak
merupakan salah satu bentuk pendapatan Negara yang merupakan wewenang
penuh pemerintah dalam pengeluaran dan pendistribusiannya. Adapun
prinsip penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah bahwa
pengelolaan tersebut harus ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan Negara. Diantara pos-pos pengeluaran Negara yang
terpenting adalah:
a. Memberantas kemiskinan
Tugas
pemerintah Islam adalah memberantas kemiskinan dalam masyarakat dan
memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka melalui belanja Negara.
b. Pertahanan Negara
Pemerintah
harus mengalokasikan belanja Negara untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan Negara yang secara khusus berada dalam tanggung jawab militer,
karena salah satu ciri Negara yang kuat adalah kuatnya sektor militer
dan tingginya tingkat komitmen mereka dalam pertahanan dan keamanan
Negara.
c. Pembangunan hukum
Pembangunan
hukum merupakan hal yang penting dalam menata kehidupan dan ketertiban
suatu Negara, sehingga tidak tegaknya hukum dalam sebuah Negara
mengakibatkan kehancuran dalam semua sendi kehidupan masyarakatnya. Oleh
sebab itu, Pemerintah harus mengalokasikan belanja Negara untuk
pembanguan hukum.
d. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas sosial
Pengeluaraan
Negara dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas
sosial guna untuk mendukung pertumbuhan dan perkebangan ekonomi
masyarakat yang makmur.
e. Pendidikan
Pemerintah
sepatutnya memberikan perhatian yang lebih besar pada sektor
pendidikan, karena pendidikan merupakan hal penting dan syarat mutlak
bagi peningkatan SDM. Adapun wujud perhatian tersebut dapat dilihat dari
berapa besar dana belanja Negara untuk kepentingan sektor ini.[19]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan :
- Pajak
adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal
menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.”
- Macam-macam yang pernah dipraktekkan pada Pemerintahan Islam, berupa
1. Jizyah (pajak perlindungan),
2. Kharaz (pajak tanah), dan
3. ‘Ushur al tijarah (pajak perdagangan).
- Adapun
penggunaan pajak ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan Negara. Diantara pos-pos pengeluaran Negara yang terpenting adalah:
memberantas kemiskinan, pertahanan Negara, pembangunan hukum,
pembangunan infrastruktur dan fasilitas sosial, dan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mawardi, Imam, Terjemah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah(Hukum-hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam), Jakarta: Darul Falah, 2007
Azwar,
Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : The
International Institute of Islamic Thought, Cet II), 2002
Azwar, Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet III), 2004
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang : Toha Putra, tt
Djazuli, Ahmad, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Ummat dalam Rambu-rambu Syariah, Bogor: Kencana, Cet I, 2003
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2001
Abu Ibrahim Muhammad Ali “Pajak dalam Islam” dalam http://www.almanhaj.or.id/content/2437/slash/0 diakses pada 17 Mei 2012
Dalam “Sistem Ekonomi Islam dan Keadilan (Bagian Ketiga)” http://indonesian.irib.ir/equilibrium/-/asset_publisher/yB7o/content/sistem-ekonomi-islam-dan-keadilan-bagian-ketiga diakses pada 8 April 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar